About the Journal
Fokus dan Ruang Lingkup
Sebagai jurnal nasional, multidisiplin, dan peer-review, ruang lingkup jurnal ini adalah inovasi dalam administrasi atau manajemen pendidikan, termasuk:
Kurikulum
Siswa
Guru
Sarana dan prasarana
Keuangan
Frekuensi Publikasi
Jurnal ini menerbitkan artikel empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September dan Desember
Kebijakan Akses Terbuka
Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Penyaringan untuk Plagiarisme
Semua artikel yang masuk ke IJAM-Edu harus melalui pemeriksaan plagiarisme. Artikel yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas pemeriksaan maksimum 25% akan dikembalikan kepada penulis untuk diedit lebih lanjut atau akan langsung ditolak.
IJAM-Edu menggunakan pemeriksa plagiarisme Turnitin.
Pengabstrakan dan Pengindeksan
IJAM-Edu telah tercakup dalam layanan pengindeksan berikut ini.
Google Scholar (http://scholar.google.com)
Mendeley (http://www.mendeley.com)
Etika Publikasi
Etika Publikasi kami didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.
Tugas Penulis
Standar Pelaporan:
Penulis harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian asli yang dilakukan serta diskusi yang obyektif tentang signifikansinya. Peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dengan jujur dan tanpa fabrikasi, pemalsuan, atau manipulasi data yang tidak sesuai. Naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang curang atau tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman pengiriman jurnal.
Orisinalitas dan Plagiarisme:
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali editor telah menyetujui publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun oleh penulis sendiri, harus diakui dan direferensikan dengan benar. Literatur primer harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan:
Seorang penulis secara umum tidak boleh mempublikasikan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
Pengakuan Sumber:
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
Kepengarangan Makalah:
Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi yang signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor.
Penulis yang bersangkutan harus memastikan bahwa semua penulis pendamping yang sesuai dan tidak ada penulis pendamping yang tidak sesuai disertakan dalam naskah, dan bahwa semua penulis pendamping telah melihat dan menyetujui versi akhir naskah serta menyetujui penyerahan naskah untuk dipublikasikan.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau konflik kepentingan substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek ini harus diungkapkan.
Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan:
Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya yang diterbitkannya sendiri, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.
Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan:
Penulis harus mengidentifikasi dengan jelas dalam naskah jika karya tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya.
Tugas Editor
Keputusan Publikasi:
Berdasarkan laporan tinjauan dewan editorial, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah. Validasi dari karya yang bersangkutan dan kepentingannya bagi para peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas catatan yang diterbitkan.
Kerahasiaan:
Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
Peninjauan Naskah:
Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu oleh editor untuk mengetahui keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan penelaahan sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses penelaahan sejawat mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditelaah sejawat. Editor harus menggunakan penelaah sejawat yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
Permainan yang adil:
Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau berdasarkan konten intelektualnya tanpa memperhatikan jenis kelamin, jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll. dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak bias adalah menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas editorial. Editor berada dalam posisi yang kuat dalam membuat keputusan tentang publikasi, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini seadil dan sebisa mungkin tidak bias.
Kerahasiaan:
Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor harus secara kritis menilai setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Hal ini termasuk mensyaratkan adanya persetujuan yang benar untuk penelitian yang disajikan, persetujuan untuk publikasi jika diperlukan.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan untuk penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan tentang naskah yang memiliki konflik kepentingan.
Tugas Peninjau
Berkontribusi pada Keputusan Editorial:
Penelaahan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah.
Kerahasiaan:
Informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh editor.
Pengakuan Sumber:
Peninjau harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, turunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau harus segera memberi tahu jurnal jika mereka menemukan ketidakberesan, memiliki kekhawatiran tentang aspek etika pekerjaan, menyadari kesamaan substansial antara naskah dan pengiriman bersamaan ke jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau menduga bahwa pelanggaran mungkin telah terjadi selama penelitian atau penulisan dan pengiriman naskah; Namun, peninjau harus merahasiakan keprihatinan mereka dan tidak secara pribadi menyelidiki lebih lanjut kecuali jika jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
Standar Objektivitas:
Penelaahan naskah yang masuk harus dilakukan secara objektif dan penelaah harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung. Para peninjau harus mengikuti instruksi jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka dan, kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukannya. Peninjau harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Peninjau harus menjelaskan investigasi tambahan yang disarankan yang penting untuk mendukung klaim yang dibuat dalam naskah yang sedang dipertimbangkan dan mana yang hanya akan memperkuat atau memperluas pekerjaan
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan makalah. Dalam kasus tinjauan double-blind, jika mereka mencurigai identitas penulis, mereka harus memberi tahu jurnal jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Ketepatan waktu:
Peninjau harus merespons dalam jangka waktu yang wajar. Peninjau hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka cukup yakin bahwa mereka dapat mengembalikan tinjauan dalam jangka waktu yang diusulkan atau disepakati bersama, menginformasikan kepada jurnal dengan segera jika mereka memerlukan perpanjangan waktu. Jika seorang peninjau merasa tidak mungkin baginya untuk menyelesaikan tinjauan naskah dalam waktu yang ditentukan, maka informasi ini harus dikomunikasikan kepada editor, sehingga naskah tersebut dapat dikirim ke peninjau lain.