Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Authors

  • Felia Fitri Universitas Negeri Padang

Keywords:

Peraturan Menteri Pendidikan No 16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik, Kompetensi Guru

Abstract

ABSTRAK

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Permendiknas No. 16/2007) menetapkan standar pendidikan yang berlaku di secara nasional. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pendidikan. Peraturan ini mencakup persyaratan minimal pendidikan untuk guru, yaitu Sarjana (S1) atau Diploma IV. Peraturan ini juga menguraikan empat kompetensi utama guru kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kemampuan untuk mengelola pembelajaran siswa adalah kompetensi pedagogik, sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik, kompetensi kepribadian adalah kepribadian guru, dan kompetensi profesional adalah kemampuan untuk memahami materi pelajaran dengan baik. Melalui penerapan Permendiknas ini, diharapkan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dapat dicapai melalui pengembangan dan peningkatan kapasitas guru yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dan komparatif melalui studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui buku bacaan, jurnal, peraturan pemerintah dan catatan yang berkaitan dengan materi yang di bahas.

Downloads

Published

2024-08-01

Issue

Section

Articles