https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/issue/feed IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) 2024-08-28T04:48:54+00:00 Syahril syahril@fip.unp.ac.id Open Journal Systems <div class="journal-description"> <p><strong>IJAM-Edu : Indonesian Journal of Administration or Management in Education</strong> [p-ISSN: 0000-0000 (print) and e-ISSN: 0000-0000 (online)] adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Departemen Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang sejak tahun 2023 dan publish pertama pada bulan Maret 2024. IJAM-Edu merupakan media komunikasi yang terintegrasi dan berkelanjutan terkait temuan-temuan penelitian baru yang signifikan dan inovatif dalam administrasi atau manajemen pendidikan, meliputi: inovasi pengelolaan kurikulum, siswa, guru, pegawai, sarana dan prasarana, dan keuangan yang ada di Indonesia.</p> <p>IJAM-Edu menerbitkan artikel-artikel hasil penelitian yang bersifat komprehensif dengan mengundang review dari para ahli terkemuka di bidangnya. Makalah yang masuk akan diseleksi berdasarkan kajian ilmiah yang tinggi, memberikan pengetahuan baru yang penting, dan sangat menarik bagi masyarakat di bidang pendidikan. IJAM-Edu telah menjadi anggota CrossRef dengan DOI: 00.0000/IJAM-Edu-unp.0000 sehingga semua artikel yang diterbitkan oleh IJAM-Edu akan memiliki nomor DOI yang unik.</p> <p>IJAM-Edu pertama kali terbit pada tahun 2024 dan terbit secara rutin empat kali dalam setahun. IJAM-Edu terakreditasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia, dengan peringkat Peringkat ... (Peringkat 0, Sinta 0) dari 202.. berdasarkan Surat Keputusan No. 00/0/000/0000.</p> </div> https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/145 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Universitas Negeri Padang. 2024-08-01T04:45:30+00:00 Rahayu Ayu ayur20239@gmail.com <p>Kebijakan adalah seperangkat gagasan atau usulan kebijakan yang diajukan oleh seseorang, sekelompok orang, atau suatu pemerintahan dalam suatu lingkungan tertentu yang didalamnya terdapat hambatan, kesulitan, dan peluang dalam melaksanakan gagasan dan usulan kebijakan tersebut untuk mencapai tujuan tertentu. Penerapan kenyataan dilapangan adalah dasar dari kebijakan uang kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia bahwa mahasiswa harus mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah besar saat kuliah. Oleh karena itu kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa dengan nilai UKT yang lebih rendah mendapat subsidi dengan memberikan tarif UKT&nbsp; yang lebih rendah kepada siswa yang memiliki kondisi keuangan yang buruk dan tarif UKT yang lebih tinggi kepada mereka yang memiliki kondisi keuangan yang lebih baik. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor Edisi 39 Tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri menetapkan kebijakan UKT.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/139 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan No. Tahun No 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal 2024-07-31T13:38:42+00:00 Salma Shafira salmashafira222@gmail.com <p>Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap kebijakan yang tercantum dalam Permendikbud No 20 Tahun 2018 tentang standar proses pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Analisis kebijakan dilakukan untuk mengevaluasi tujuan, landasan hukum, konteks implementasi, dan hasil yang diharapkan dari kebijakan tersebut. Tujuan dari Permendikbud No 20 Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah melalui penerapan standar proses pendidikan yang jelas dan terukur. Kebijakan ini didasari oleh berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan. Analisis terhadap landasan hukum kebijakan mengevaluasi kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, efektivitas implementasi, dan potensi konflik atau overlap dengan regulasi lain. Konteks implementasi kebijakan mencakup faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Artikel ini mempertimbangkan penerimaan masyarakat, ketersediaan sumber daya, dan interaksi stakeholder dalam implementasi kebijakan tersebut.</p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/133 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 2024-07-31T12:33:09+00:00 Diva Octavia Armanda divaoctavia24@gmail.com Angellyca Desdila Hamdani angellycadesdila05@gmail.com Dinda Amanda Saqira amandasaqira64@gmail.com Dinda Ariyani dindaariyani38@gmail.com <p><strong>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pendidikan tinggi, termasuk standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Artikel ini menggunakan pendekatan 5W1H untuk menganalisis kebijakan tersebut, yaitu dengan menjawab pertanyaan siapa yang terlibat dalam kebijakan ini (Who), apa yang diatur oleh kebijakan ini (What), di mana kebijakan ini diterapkan (Where), kapan kebijakan ini mulai diberlakukan (When), mengapa kebijakan ini dianggap penting (Why), dan bagaimana kebijakan ini diimplementasikan (How). Analisis ini menemukan bahwa Permendikbud No. 3/2020 secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan standar pendidikan tinggi di Indonesia dengan memberikan panduan yang jelas dan terukur bagi perguruan tinggi</strong></p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/131 Analisis Kebijakan pada Peraturan Menteri Pendidikan No 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi 2024-07-31T10:34:54+00:00 nur putri khalbi nurputrikhalbi@gmail.com <p><strong>Tidak bisa dipungkiri bahwa kekerasan seksual di kampus cukup sering terjadi, meski jarang terekspos. Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang sulit diungkap jika struktur kampus, budaya, dan kepedulian warga kampus tidak berpihak pada korban. Keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) memberikan legitimasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan bagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan kebijakan untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang dianalisis dari sudut pandang langkah-langkah pembuatannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual meningkat di perguruan tinggi. Dengan begitu diharapkan bahwa pengaturan ini dapat digunakan untuk menghentikan dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.</strong></p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/155 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Kemendikbudristek No 46 Tahun 2023 2024-07-31T16:16:45+00:00 Rahmi Dwi Maysara maisarahputrio@gmail.com Mawarni Safitri saftrimawarni@gmail.com Keysha Ardian Fatika keyshaardian4@gmail.com Difa Tri Rahmadhani difatri777@gmail.com Oktaviani Safitri oktavianis84@gmail.com <p>Penulisan artikel ini berawal dari banyaknya tindak kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan terutama di sekolah. Kekerasan disekolah banyak berasal dari sesama teman, dikarenakan kurangnya penerapan nilai karakter pada diri siswa. Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menanamkan akhlak dan budi pekerti yang baik justru menjadi tempat menjamurnya tindak kekerasan. Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dalam pendidikan merupakan alternatif untuk meminimalisir tindak kekerasan dalam dunia pendidikan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui alasan kebijakan tersebut dibuat guna mengetahui langkah-langkah pembuatan kebijakan tersebut serta menganalisis problematika pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan dalam satuan pendidkan. Metode dari penulisan artikel ini yaitu kualitatif deskriptif (Library Research), yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai artikel dan sumber-sumber lainnya. Hasil dari penulisan artikel ini menunjukkan bahwa Permendikbud No. 46 Tahun 2023 dibuat sebagai bentuk pencegahan dan penanganan banyaknya tindak kekerasan&nbsp;di&nbsp;sekolah.</p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/143 Analisis Kebijakan pada Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka 2024-07-31T13:56:55+00:00 Dwini Irfani dwiniirfani07@gmail.com <p><strong>Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pemahaman mahasiswa administrasi pendidikan angkatan 2022 terhadap kebijakan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam kesiapan peserta didik terhadap hasil belajar pada implementasi kurikulum baru. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan atau studi literatur dimana peneliti mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Penelitian kepustakaan atau penelitian literatur adalah penelitian yang tempat kajiannya adalah pustaka atau literatur. Pada penelitian ini, penelitian dilakukan dengan memanfaatkan kajian-kajian yang mana serupa atau berhubungan. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa jurusan administrasi pendidikan pada kurikulum merdeka belajar cukup baik.</strong></p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/135 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan No 24 Tahun 2007 2024-07-31T12:41:08+00:00 Sindi Dwi Savitri Sumraneti sindi271104@gmail.com <p>Tujuan penelitian ini adalah menganalisis ketentuan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Atas/Madrasah Aliyah. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian berasal dari berbagai sumber, antara lain buku dan artikel akademis yang relevan dengan topik penelitian. Temuan studi ini menunjukkan bahwa peraturan ini mempunyai beberapa kekurangan dan permasalahan implementasi. Kelebihan utamanya adalah menyediakan standar yang jelas untuk sarana dan prasarana pendidikan, sementara kekurangannya terletak pada anggaran yang terbatas dan kurangnya sosialisasi kepada pihak terkait. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penyesuaian dan evaluasi berkala terhadap peraturan tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia</p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/132 Analisis Kebijakan Pada Permendikbud No 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan 2024-07-31T10:39:19+00:00 Dwi Rahmiyana Febriana Dwi Rahmiyana Febriana dwirahmiyana02@gmail.com <p style="font-weight: 400;">Kekerasan di sekolah, yang umumnya dikenal dengan istilah perundungan/bullying, terus terjadi dan semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember 2015 pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkunngan satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan. Artikel ini membahas tentang analisis kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015&nbsp; bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini diterapkan Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD RI) untuk mewujudkan kondisi belajar mengajar yang aman dan nyaman. Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan ini masih menghadapi beberapa kendala dalam implementasinya, seperti kondisi sosial siswa yang belum kondusif dan kekurangan sumber daya ekonomi wali murid. Namun hal ini juga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diterima dengan baik oleh&nbsp; pelaksana dan guru serta berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, analisis ini menunjukkan bahwa diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat terhadap pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.</p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/162 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 2024-08-01T07:45:51+00:00 Felia Fitri feliafitri803@gmail.com <h2>ABSTRAK</h2> <p>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Permendiknas No. 16/2007) menetapkan standar pendidikan yang berlaku di secara nasional. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pendidikan. Peraturan ini mencakup persyaratan minimal pendidikan untuk guru, yaitu Sarjana (S1) atau Diploma IV. Peraturan ini juga menguraikan empat kompetensi utama guru kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kemampuan untuk mengelola pembelajaran siswa adalah kompetensi pedagogik, sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik, kompetensi kepribadian adalah kepribadian guru, dan kompetensi profesional adalah kemampuan untuk memahami materi pelajaran dengan baik. Melalui penerapan Permendiknas ini, diharapkan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dapat dicapai melalui pengembangan dan peningkatan kapasitas guru yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dan komparatif melalui studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui buku bacaan, jurnal, peraturan pemerintah dan catatan yang berkaitan dengan materi yang di bahas.</p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education) https://ijam-edu.ppj.unp.ac.id/index.php/ijam/article/view/129 Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memilki Kelainan dan Memilki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa 2024-07-31T09:13:10+00:00 Nur Fadilah Putri nurfadilahputri390@gmail.com <p>Pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang dirancang untuk mengakomodasi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, agar mereka bisa belajar bersama di sekolah reguler. Sistem ini memungkinkan anak-anak dengan berbagai keterbatasan fisik, emosional, mental, dan sosial, serta anak-anak berbakat, untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.Penelitian tentang pendidikan inklusif ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui studi literatur. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara:1.)Menganalisis kesesuaian perencanaan kebijakan dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif,2) Menilai implementasi kebijakan tersebut 3)Mengevaluasi efektivitas kebijakan dalam mencapai tujuan pendidikan inklusif.</p> 2024-08-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 IJAM-EDU (Indonesian Journal of Administration and Management in Education)