Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memilki Kelainan dan Memilki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Authors

  • Nur Fadilah Putri Mahasiswa Universitas Negeri Padang

Abstract

Pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang dirancang untuk mengakomodasi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, agar mereka bisa belajar bersama di sekolah reguler. Sistem ini memungkinkan anak-anak dengan berbagai keterbatasan fisik, emosional, mental, dan sosial, serta anak-anak berbakat, untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.Penelitian tentang pendidikan inklusif ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui studi literatur. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara:1.)Menganalisis kesesuaian perencanaan kebijakan dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif,2) Menilai implementasi kebijakan tersebut 3)Mengevaluasi efektivitas kebijakan dalam mencapai tujuan pendidikan inklusif.

Downloads

Published

2024-08-01

Issue

Section

Articles