Analisis Kebijakan Pada Permendikbud No 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Authors

  • Dwi Rahmiyana Febriana Dwi Rahmiyana Febriana Artikel

Abstract

Kekerasan di sekolah, yang umumnya dikenal dengan istilah perundungan/bullying, terus terjadi dan semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Desember 2015 pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkunngan satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan. Artikel ini membahas tentang analisis kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015  bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini diterapkan Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD RI) untuk mewujudkan kondisi belajar mengajar yang aman dan nyaman. Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan ini masih menghadapi beberapa kendala dalam implementasinya, seperti kondisi sosial siswa yang belum kondusif dan kekurangan sumber daya ekonomi wali murid. Namun hal ini juga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diterima dengan baik oleh  pelaksana dan guru serta berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, analisis ini menunjukkan bahwa diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat terhadap pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Downloads

Published

2024-08-01

Issue

Section

Articles