Analisis Kebijakan pada Peraturan Menteri Pendidikan No 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Penulis

  • nur putri khalbi UNIVERSITAS NEGERI PADANG

Kata Kunci:

Permendikbud No.30 Tahun 2021, Kekerasan Seksual, Di Tingkat Perguruan Tinggi

Abstrak

Tidak bisa dipungkiri bahwa kekerasan seksual di kampus cukup sering terjadi, meski jarang terekspos. Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang sulit diungkap jika struktur kampus, budaya, dan kepedulian warga kampus tidak berpihak pada korban. Keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) memberikan legitimasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan bagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan kebijakan untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang dianalisis dari sudut pandang langkah-langkah pembuatannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual meningkat di perguruan tinggi. Dengan begitu diharapkan bahwa pengaturan ini dapat digunakan untuk menghentikan dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Diterbitkan

2024-08-01

Terbitan

Bagian

Articles