Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.24036/ijam-edu.1.180-185Kata Kunci:
Uang Kuliah Tunggal, Kebijakan, Biaya KuliahAbstrak
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pendidikan tinggi, termasuk standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Artikel ini menggunakan pendekatan 5W1H untuk menganalisis kebijakan tersebut, yaitu dengan menjawab pertanyaan siapa yang terlibat dalam kebijakan ini (Who), apa yang diatur oleh kebijakan ini (What), di mana kebijakan ini diterapkan (Where), kapan kebijakan ini mulai diberlakukan (When), mengapa kebijakan ini dianggap penting (Why), dan bagaimana kebijakan ini diimplementasikan (How). Analisis ini menemukan bahwa Permendikbud No. 3/2020 secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan standar pendidikan tinggi di Indonesia dengan memberikan panduan yang jelas dan terukur bagi perguruan tinggi