Analisis Kebijakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Universitas Negeri Padang.

Penulis

  • Rahayu Ayu Universitas negeri padang

Abstrak

Kebijakan adalah seperangkat gagasan atau usulan kebijakan yang diajukan oleh seseorang, sekelompok orang, atau suatu pemerintahan dalam suatu lingkungan tertentu yang didalamnya terdapat hambatan, kesulitan, dan peluang dalam melaksanakan gagasan dan usulan kebijakan tersebut untuk mencapai tujuan tertentu. Penerapan kenyataan dilapangan adalah dasar dari kebijakan uang kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia bahwa mahasiswa harus mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah besar saat kuliah. Oleh karena itu kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa dengan nilai UKT yang lebih rendah mendapat subsidi dengan memberikan tarif UKT  yang lebih rendah kepada siswa yang memiliki kondisi keuangan yang buruk dan tarif UKT yang lebih tinggi kepada mereka yang memiliki kondisi keuangan yang lebih baik. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor Edisi 39 Tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri menetapkan kebijakan UKT.

 

 

Diterbitkan

2024-08-01

Terbitan

Bagian

Articles